Pesantren Kediri Kecam Video Porno Artis
Rabu, 9 Juni 2010 20:28
Kediri, NU Online
Sejumlah pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kediri mengecam beredarnya video mesum mirip penyanyi Ariel Peterpan, dengan bintang iklan sekaligus presenter cantik Luna Maya, dan Cut Tari.
Para kiai dan ustad mendesak agar pihak berwajib segera menindak tegas pelaku, dan penyebar video tersebut. KH Khafabihi Mahrus, salah seorang pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri mengatakan, maraknya video porno tersebut, dapat merusak moral bangsa.
“Kami berharap kepada masyarakat, khususnya orang tua (ortu) mengawasi anak-anaknya. Karena sekarang ini pergaulan sangat komplek,” terang KH Khafabihi Mahrus, yang juga Ketua Majalis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kota Kediri, Rabu (9/6/2010) seperti dilansir beritajatim.com
Ditanya pandangan Islam sendiri mengenai video yang actor dan aktrisnya mirip Ariel-Luna dan Cut Tari, KH Khafabihi berharap masyarakat tidak melihatnya. Pasalnya, imbuh KH Khafabihi, baik melihat (menonton), maupun menyebarkan hukumnya sama dengan pelaku pembuatan sendiri yaitu, haram.
Sementara itu, Ustad Abdul Rohman Al-Kautsar, salah seorang putra dari pengasuh Ponpesl Alfalah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menilai bahwa moral dari para pelaku video mesum tersebut sangat rendah.
“Kalau itu benar-benar artis, tentunya ini sangat memperihatinkan. Itu salah satu bukti merosotnya etika, dan pemahaman agama yang sangat minim,” tegas Ustad Abdul Rohman
Ustad nyentrik itu berharap, pihak kepolisian segera bertindak tegas. Yakni, dengan menghukum pelaku, dan penyebarnya. Ia sangat prihatin jika video tersebut jatuh ke tangan anak-anak kecil, dan pelajar.
“Apalagi saat ini sangat mudah mengakses hal-hal seprti itu. Tentu kami sangat khawatir sekali,” pungkas Abdul Rohman. (mad)
Minggu, 13 Juni 2010
Berita: Video Porno, Salah Siapa?
Psikolog : Harus Ada Sanksi Untuk Pelaku "Sexting"
Ahad, 13 Juni 2010 17:03
Gorontalo, NU Online
Psikolog Keluarga dan Anak, Rusdiah Agustina, memandang perlu pemberian sanksi sosial terhadap pelaku "sexting" untuk mencegah orang mengirim pesan atau materi secara elektronik berupa gambar dan/atau suara aktivitas seksual.
Karena tidak adanya sanksi sosial yang diberlakukan kepada mereka, salah satu sebab makin meningkatnya jumlah pelaku "sexting", khususnya kalangan remaja, kata Rusdiah di Gorontalo, Sabtu.
Ia menegaskan, "Harus ada hukuman yang merata bagi mereka khususnya remaja pelaku `sexting`, baik dari pemerintah maupun masyarakat, termasuk keluarga remaja itu sendiri."
Menurut dia, perilaku "sexting" adalah fenomena negatif yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, perlu ada sanksinya, baik diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan hukuman yang dibuat oleh masyarakat setempat.
Rusdiah beranggapan dengan adanya kontrol sosial dari masyarakat dan pemerintah, maka perilaku tersebut dapat dihindari.
"Dalam lingkup keluarga juga harus ada hukuman yang sesuai bagi remaja pelaku `sexting`," katanya menandaskan.
Di lain pihak psikolog itu menyayangkan belum adanya pembatasan tegas dari pemerintah maupun para penyedia layanan internet agar pengunjung tidak dapat mengakses situs-situs porno tersebut. (ant/mad)
Ahad, 13 Juni 2010 17:03
Gorontalo, NU Online
Psikolog Keluarga dan Anak, Rusdiah Agustina, memandang perlu pemberian sanksi sosial terhadap pelaku "sexting" untuk mencegah orang mengirim pesan atau materi secara elektronik berupa gambar dan/atau suara aktivitas seksual.
Karena tidak adanya sanksi sosial yang diberlakukan kepada mereka, salah satu sebab makin meningkatnya jumlah pelaku "sexting", khususnya kalangan remaja, kata Rusdiah di Gorontalo, Sabtu.
Ia menegaskan, "Harus ada hukuman yang merata bagi mereka khususnya remaja pelaku `sexting`, baik dari pemerintah maupun masyarakat, termasuk keluarga remaja itu sendiri."
Menurut dia, perilaku "sexting" adalah fenomena negatif yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, perlu ada sanksinya, baik diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan hukuman yang dibuat oleh masyarakat setempat.
Rusdiah beranggapan dengan adanya kontrol sosial dari masyarakat dan pemerintah, maka perilaku tersebut dapat dihindari.
"Dalam lingkup keluarga juga harus ada hukuman yang sesuai bagi remaja pelaku `sexting`," katanya menandaskan.
Di lain pihak psikolog itu menyayangkan belum adanya pembatasan tegas dari pemerintah maupun para penyedia layanan internet agar pengunjung tidak dapat mengakses situs-situs porno tersebut. (ant/mad)
Rabu, 19 Mei 2010
Oase: Perjuangan Hidup Seorang Pejuang
JAKARTA, KOMPAS.com — Iliyas Karim (82) tak hanya gigih berjuang melawan penjajah. Pria kelahiran Padang, 31 Desember 1927, itu juga bercerita tentang perjuangannya melawan hidup yang kurang baik pada masa tuanya.
Setelah pensiun dengan pangkat letnan kolonel, sang pengibar bendera pusaka itu sempat menempati asrama tentara Siliwangi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, bersama keluarganya. Namun, pada 1982, asrama Iliyas bersama sekitar 49 veteran lain digusur tanpa ada ganti rugi.
Kemudian, bersama dengan anggota keluarganya, Iliyas sempat mengontrak selama dua tahun sebelum menempati rumah mungil di pinggir rel Kalibata saat ini.
Setelah melihat adanya tanah kosong di pinggir rel, dia meminta izin kepada Kepala PJKA (PT KA) Stasiun Kalibata, saat itu dijabat oleh Samaludin, untuk menempati lokasi tersebut. Setelah mendapatkan izin, dia pun segera mendirikan rumah pada tahun 1984 bersama dengan teman veteran yang lain.
"Tetapi sekarang mereka sudah terpisah-pisah. Ada juga yang pindah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata," candanya.
Iliyas yang berharap bisa menghabiskan hari tuanya di rumah kecilnya itu kini pupus sudah. Bahkan, pada tahun 2008, dia mendapat surat agar segera pindah dari rumah yang kini menjadi tempat bernaungnya.
"Padahal, saya berjuang untuk rakyat, tetapi sekarang yang menikmatinya malah pejabat. Masak saya harus kena gusur dua kali," rintihnya.
Ayah dari 14 anak ini belum tahu harus pindah ke mana meski putrinya yang tinggal di Jerman telah membujuk untuk memboyongnya bersama istri. Iliyas hanya bisa pasrah karena memang lahan yang ditempatinya bukanlah miliknya.
Untuk membeli tanah dan rumah pun Iliyas tak sanggup karena ia dan Darinis, yang merupakan istri ketiganya, selama ini hanya hidup sederhana dengan uang pensiun Rp 1,5 juta per bulan. Bahkan, saat pertama kali pensiun, Iliyas hanya mendapatkan Rp 500.000 saja.
Namun, hidup dengan segala keterbatasan tidak membuat jiwa sosial Iliyas ikut-ikutan pupus. Terbukti sejak 1995 Iliyas menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Pejuang Siliwangi Indonesia yang bermarkas di Jalan Proklamsi. Yayasan itu menyantuni anak yatim di hampir seluruh pelosok Ibu Kota, bahkan sampai ke Lampung dan Bandung.
Setelah pensiun dengan pangkat letnan kolonel, sang pengibar bendera pusaka itu sempat menempati asrama tentara Siliwangi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, bersama keluarganya. Namun, pada 1982, asrama Iliyas bersama sekitar 49 veteran lain digusur tanpa ada ganti rugi.
Kemudian, bersama dengan anggota keluarganya, Iliyas sempat mengontrak selama dua tahun sebelum menempati rumah mungil di pinggir rel Kalibata saat ini.
Setelah melihat adanya tanah kosong di pinggir rel, dia meminta izin kepada Kepala PJKA (PT KA) Stasiun Kalibata, saat itu dijabat oleh Samaludin, untuk menempati lokasi tersebut. Setelah mendapatkan izin, dia pun segera mendirikan rumah pada tahun 1984 bersama dengan teman veteran yang lain.
"Tetapi sekarang mereka sudah terpisah-pisah. Ada juga yang pindah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata," candanya.
Iliyas yang berharap bisa menghabiskan hari tuanya di rumah kecilnya itu kini pupus sudah. Bahkan, pada tahun 2008, dia mendapat surat agar segera pindah dari rumah yang kini menjadi tempat bernaungnya.
"Padahal, saya berjuang untuk rakyat, tetapi sekarang yang menikmatinya malah pejabat. Masak saya harus kena gusur dua kali," rintihnya.
Ayah dari 14 anak ini belum tahu harus pindah ke mana meski putrinya yang tinggal di Jerman telah membujuk untuk memboyongnya bersama istri. Iliyas hanya bisa pasrah karena memang lahan yang ditempatinya bukanlah miliknya.
Untuk membeli tanah dan rumah pun Iliyas tak sanggup karena ia dan Darinis, yang merupakan istri ketiganya, selama ini hanya hidup sederhana dengan uang pensiun Rp 1,5 juta per bulan. Bahkan, saat pertama kali pensiun, Iliyas hanya mendapatkan Rp 500.000 saja.
Namun, hidup dengan segala keterbatasan tidak membuat jiwa sosial Iliyas ikut-ikutan pupus. Terbukti sejak 1995 Iliyas menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Pejuang Siliwangi Indonesia yang bermarkas di Jalan Proklamsi. Yayasan itu menyantuni anak yatim di hampir seluruh pelosok Ibu Kota, bahkan sampai ke Lampung dan Bandung.
Fiqh: Kawin Kontrak
Bagaimana Hukum Nikah Mut’ah?
31/12/2007
Secara lughawi nikah berarti ad-damm wal-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath'u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyahkan istimta' atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.
Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam nikah fasidah, nikah yang rusak atau tidak sah, yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan daasr suat An-Nisa' ayat 24:
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. (“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak).
Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan, ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu.
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Dasar pengambilan, antara lain dari kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V hlm 71, Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II hlm 7, kitab Rahmatul Ummah hlm 21, I’anatuth Thalibin juz III hlm 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II hlm 113, dan As-Syarwani 'alat Tuhfah juz Vll hlm. 224.
Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm V/71)
Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mekenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar'iyyah II/7)
Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”
Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut'ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.
(Munas Alim Ulama di Pondok pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H / 17-21 Novemver 1997 M --nam)
31/12/2007
Secara lughawi nikah berarti ad-damm wal-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath'u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyahkan istimta' atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.
Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam nikah fasidah, nikah yang rusak atau tidak sah, yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan daasr suat An-Nisa' ayat 24:
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. (“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak).
Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan, ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu.
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Dasar pengambilan, antara lain dari kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V hlm 71, Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II hlm 7, kitab Rahmatul Ummah hlm 21, I’anatuth Thalibin juz III hlm 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II hlm 113, dan As-Syarwani 'alat Tuhfah juz Vll hlm. 224.
Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm V/71)
Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mekenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar'iyyah II/7)
Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”
Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut'ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.
(Munas Alim Ulama di Pondok pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H / 17-21 Novemver 1997 M --nam)
Fiqh: Hukum Transaksi via Elektronik
12/04/2010
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?
Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).
Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?
Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).
Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
Berita: Politik Standar Ganda Obama
WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden AS Barack Obama, Selasa (18/5/2010) meyakinkan para anggota parlemen Yahudi atas dukungannya pada Israel, dan memaparkan rencananya untuk mendorong keamanan Israel dan dukungan pemerintahannya pada sanksi Iran.
Pertemuan dengan 37 orang Yahudi anggota Partai Demokrat Obama itu dilakukan ditengah keraguan di antara sejumlah warga Yahudi Israel dan AS mengenai dukungan presiden bagi Israel dan setelah hubungan antara Israel dan sekutu setianya itu tegang akibat rencana pembangunan pemukiman baru Yahudi di Yerusalem timur.
"Pertemuan Kamis sore itu, pertemuan pertama Obama dengan anggota parlemen Yahudi, membahas empat saksi PBB untuk Iran yang saat ini sedang dirundingkan dan berbagai komitmen perdamaian dan keamanan di Timur Tengah," kata Gedung Putih.
Pertemuan itu berlangsung satu setengah jam lamanya. AS sebelumnya, memperkenalkan sebuah rancangan resolusi PBB, yang akan memperpanjang embargo senjata dan sektor perbankan Iran, serta mencekal Iran dari aktivitas sensitif di luar negeri seperti pertambangan uranium dan pengembangan misil balistik.
"Selama pertukaran pendapat produktif itu, presiden dan para anggota parlemen juga membahas permintaan pemerintah Obama untuk menyediakan 205 juta dolar AS guna membantu Israel menempatkan sistem pertahanan anti misil," kata Gedung Putih.
Apa yang disebut kubah besi itu dirancang untuk menahan serangan roket jarak dekar dan tameng bagi Israel dari serangan Hamas dan gerilyawan Syiah Lebanon, Hezbollah.
Di antara para anggota parlemen tersebut, hadir juga senator berpengaruh Barbara Boxer dan Dianne Feinstein dari California serta Joe Lieberman, seorang independen dari Connecticut.
Pertemuan dengan 37 orang Yahudi anggota Partai Demokrat Obama itu dilakukan ditengah keraguan di antara sejumlah warga Yahudi Israel dan AS mengenai dukungan presiden bagi Israel dan setelah hubungan antara Israel dan sekutu setianya itu tegang akibat rencana pembangunan pemukiman baru Yahudi di Yerusalem timur.
"Pertemuan Kamis sore itu, pertemuan pertama Obama dengan anggota parlemen Yahudi, membahas empat saksi PBB untuk Iran yang saat ini sedang dirundingkan dan berbagai komitmen perdamaian dan keamanan di Timur Tengah," kata Gedung Putih.
Pertemuan itu berlangsung satu setengah jam lamanya. AS sebelumnya, memperkenalkan sebuah rancangan resolusi PBB, yang akan memperpanjang embargo senjata dan sektor perbankan Iran, serta mencekal Iran dari aktivitas sensitif di luar negeri seperti pertambangan uranium dan pengembangan misil balistik.
"Selama pertukaran pendapat produktif itu, presiden dan para anggota parlemen juga membahas permintaan pemerintah Obama untuk menyediakan 205 juta dolar AS guna membantu Israel menempatkan sistem pertahanan anti misil," kata Gedung Putih.
Apa yang disebut kubah besi itu dirancang untuk menahan serangan roket jarak dekar dan tameng bagi Israel dari serangan Hamas dan gerilyawan Syiah Lebanon, Hezbollah.
Di antara para anggota parlemen tersebut, hadir juga senator berpengaruh Barbara Boxer dan Dianne Feinstein dari California serta Joe Lieberman, seorang independen dari Connecticut.
PELUANG BISNIS: Modal Mini Hasil Maxi
Ta'awun (tolong menolong) adalah salah satu prinsip Islam dalam kehidupan sosial ekonomi sehingga akan mengurangi pengangguran ditengah masyarakat. Amal dan kegiatan seperti sistem yang di aplikasikan dalam usaha keagenan pulsa yang sedang kita jalankan, sepantasnya kita respon dengan baik dan serius karena terkait dengan upaya kita untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Rakyat. Bisnis berlandaskan Syariah akan membawa ketenangan dalam menjalankan kehidupan, mudah-mudahan dengan modal usaha yang tidak besar yaitu hanya Rp. 200.000 yang kita keluarkan untuk membeli hak usaha akan mendatangkan hasil yang luar biasa dan mendapat keberkahan dari Allah SWT. Untuk menjadi pengusaha besar tidak harus dengan modal besar.
Perusahaan dengan omset milyaran dibangun tanpa hutang oleh asli putra bangsa Indonesia
Bukan bisnis piramid
Memiliki Sekolah Bisnis yang sudah berhasil mencetak banyak pengusaha sukses & kaya di Indonesia
Telah bekerja sama dengan semua operator GSM & CDMA
Keagenan Pulsanya dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia bahkan dapat melayani transaksi luar negeri.
Perusahaan Server pulsa terbesar se-Indonesia
(doc. TVRI september 2008)
Modal usaha kecil / untuk segala lapisan
Bisnis Tanpa Resiko
Dukungan internet (e-commerce) & Akses e-banking.
Bekerja sama dengan Ribuan merchant / Perusahaan mitra ternama
Sistem kerja sangat mudah
Tidak ada target bulanan
Subsidi Mingguan
FASILITAS MEMBER :
Teknologi isi ulang Pulsa melalui HP pribadi
(Lebih Murah, Simpel, Transaksi 24 Jam)
Asuransi Kecelakaan Gratis senilai Rp.10.000.000*
Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
Diskon Pembelian Motor (Cek www.duta4future.com)
Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri
Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
CRP (Customer Referral Program)
Subsidi yang BERKELANJUTAN akan Anda peroleh apabila Anda memperkenalkan teman Anda kepada PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL, minimal 2 (saja) teman Anda kemudian menduplikasikannya.
Subsidi ada 2 macam : - FRANCHISE
1.Subsidi Sponsor
2. Subsidi Pasangan (cash & pulsa)
3. Subsidi Titik
4. Subsidi Duplikasi
- ROYALTY
5.Royalty Keagenan Pulsa
6. REWARD
7. Sharing Profit Internasional
potensi pendapatan perhari per hak usaha dari Subsidi Pasangan:
Rp.270.000,- cash dan 90.000 voucher / hari / HU
Pertanyaan e-mail ke: sulhan.mumtaz@gmail.com
Pendaftaran :
Sulhan : Ardica Mart Jl. Janturan 88 Kel.Warungboto, Kec. Umbulhrjo-Yogyakarta
(Kami akan memfasilitasi anda untuk memperoleh hak usaha dari bisnis luar biasa ini)
Perusahaan dengan omset milyaran dibangun tanpa hutang oleh asli putra bangsa Indonesia
Bukan bisnis piramid
Memiliki Sekolah Bisnis yang sudah berhasil mencetak banyak pengusaha sukses & kaya di Indonesia
Telah bekerja sama dengan semua operator GSM & CDMA
Keagenan Pulsanya dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia bahkan dapat melayani transaksi luar negeri.
Perusahaan Server pulsa terbesar se-Indonesia
(doc. TVRI september 2008)
Modal usaha kecil / untuk segala lapisan
Bisnis Tanpa Resiko
Dukungan internet (e-commerce) & Akses e-banking.
Bekerja sama dengan Ribuan merchant / Perusahaan mitra ternama
Sistem kerja sangat mudah
Tidak ada target bulanan
Subsidi Mingguan
FASILITAS MEMBER :
Teknologi isi ulang Pulsa melalui HP pribadi
(Lebih Murah, Simpel, Transaksi 24 Jam)
Asuransi Kecelakaan Gratis senilai Rp.10.000.000*
Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
Diskon Pembelian Motor (Cek www.duta4future.com)
Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri
Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
CRP (Customer Referral Program)
Subsidi yang BERKELANJUTAN akan Anda peroleh apabila Anda memperkenalkan teman Anda kepada PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL, minimal 2 (saja) teman Anda kemudian menduplikasikannya.
Subsidi ada 2 macam : - FRANCHISE
1.Subsidi Sponsor
2. Subsidi Pasangan (cash & pulsa)
3. Subsidi Titik
4. Subsidi Duplikasi
- ROYALTY
5.Royalty Keagenan Pulsa
6. REWARD
7. Sharing Profit Internasional
potensi pendapatan perhari per hak usaha dari Subsidi Pasangan:
Rp.270.000,- cash dan 90.000 voucher / hari / HU
Pertanyaan e-mail ke: sulhan.mumtaz@gmail.com
Pendaftaran :
Sulhan : Ardica Mart Jl. Janturan 88 Kel.Warungboto, Kec. Umbulhrjo-Yogyakarta
(Kami akan memfasilitasi anda untuk memperoleh hak usaha dari bisnis luar biasa ini)
Langganan:
Postingan (Atom)